- Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa
aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil,
yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
*Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
*Tidak ada
pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
*Tidak ada pihak
yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
* Kontrak
juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
Ada 2 alasan
perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan
konsumen, adalah:
- Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
- Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun
aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
- Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
- Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
- Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga
aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan
peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk
memutuskan membeli sebuah produk.
GERAKAN
KONSUMEN
Gerakan konsumen
merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen
dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari
kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya
hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan/sengketa
konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran
akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah
gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan
terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah
kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses
pendidikan yang terus menerus.
Untuk
memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami
makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan
memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang
seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan
konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan
dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula
dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak
untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah
pengorganisasian masyarakat.
KONSUMEN
ADALAH RAJA
1. Konsumen
adalah raja
Ia memiliki
kemampuan penuh untuk menyaring semua upaya untuk mempengaruhi, dengan hasil
bahwa semua yang dilakukan oleh perusahaan harus disesuaikan dengan motivasi
dan perilaku konsumen.
2. Motivasi
dan perilaku konsumen dapat dipahami melalui penelitian
Hal-hal yang
berkaitan dengan motivasi dan perilaku dapat diketahui melalui penelitian,
sehingga penelitian ini dipakai sebagai acuan dalam membuat program pemasaran,
perencanaan periklanan, perencanaan promosi sehingga hal-hal yang terjadi pada
masa yang akan datang dapat diprediksi.