1.
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Salah satu topik dari etika bisnis
yang banyak mendapat perhatian sampai sekarang, yaitu mengenai iklan. Sudah
umum diketahui bahwa abad kita ini adalah abad informasi. Iklan memainkan peran
yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada
masyarakat. Karena kecenderungan yang berlebihan untuk menarik konsumen agar
membeli produk tertentu dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa
memperhatikan berbagai norma dan nilai moral, iklan sering menyebabkan citra
bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu menipu, dan karena itu seakan antara
bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani.
Kebudayaan masyarakat modern adalah
kebudayaan massa, kebudayaan serba instant dan kebudayaan serba tiruan. Iklan
itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang
bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak di jual kepada konsumen. Dengan
ini iklan berfungsi mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh
kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa di jual kepada
konsumen. Pada hakikatnya secara positif iklan adalah suatu metode yang
digunakan untuk memungkinkan barang konsumen dapat dijual kepada konsumen.
-
Fungsi iklan
sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini
Pada umumnya kita menemukan dua pandangan berbeda
mengenai fungsi iklan.Keduanya menampilkan dua model iklan yang berbeda sesuai
dengan fungsinya masing-masing ,yaitu iklan sebagai pemberi informasi dan iklan
sebagai pembentuk pendapat umum.
a.
Iklan sebagai Pemberi Informasi
Pendapat
pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media
untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk
yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini
adalah bahwa iklan berfungsi untuk
membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang
suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk
itu sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam
kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran
paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu
tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan
dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli
kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral
untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu
demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang
informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan
dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan
dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga
pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang
disampaikan sebuah iklan. Pertama,
produsen yang memeiliki produk tersebut. Kedua,
biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik,
infomatif, dan sebagainya. Ketiga,
bintang iklan.
Dalam
perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari.
Karena, pertama, masyarakat semakin
kritis dan tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang
tidak mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan muak dengan berbagai iklan
hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga,
peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan
akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.
b.
Iklan sebagai pembentuk pendapat
umum atau opini
Berbeda
dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan
dilihat sebagai suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang
sebuah produk. Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa
pemilih. Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen
untuk membeli produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang
manupulatif, persuasif, dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen
untuk membeli produk tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai
iklan manipulatif.
Secara etis,
iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar
memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan
tertentu di luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga
kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas
antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan.
Untuk bisa
membuat penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita
bedakan dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai
otonomi atau kebebasan individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak
menghiraukan otonomi atau kebebasan individu.
Suatu
persuasi dianggap rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen
itu. Persuasi rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran
dari argumen itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan
iklan,itu berati bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih
menekankan isi iklan yang mau disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang
ditonjolkan dan dengan demikian konsumen terdorong untuk membeli produk
tersebut.maka,iklan semacam itumemang berisi informasi yang benar,hanya saja
kebenaran informasi tersebut ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol
dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk membelinya.dengan kata
lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.
Berbada dengan
persuasi rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan)
psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan
terdorong untuk membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada
argumen yang berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di
pentingkan adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara
(desahan), mimik, lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak
diperhatikan dengan baik.
Iklan yang
menggunakan cara persuasi dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat
non-rasional. Pertama, karena iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa
yang sebenarnya, melainkan memanipulasi aspek psikologis manusia melalui
penampilan iklan yang menggiurkan dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan
semacam ini merongrong kebebasan memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan
didorong secara halus untuk mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar
pertimbangan yang rasional dan terbukti kebenaranya.
-
Beberapa
persoalan etis periklanan
Ada beberapa
persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan yang manipulatif
dan persuasif non-rasional. Pertama,
iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Dalam banyak kasus ini jelas
sekali terlihat. Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam
menentukan pilihannya untuk membeli produk tertentu. Banyak pilihan dan pola
konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh
iklan dan tunduk pada kemauan iklan, khususnya iklan manupulatif dan persuasif
yang tidak rasional. Ini justru sangat bertentangan dengan imperatif moral Kant
bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain
di luar dirinya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada
fenomena iklan manipulatif, manusia benar-benar menjadi objek untuk mengeruk
keuntungan sebesar-besarnya dan tidak sekedar di beri informasi untuk
membantunya memilih produk tertentu.
-
Kedua, dalam
kaitan dengan itu, iklan manipulatif dan persuasif non-rasional menciptakan
kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara
ekonomis hal ini tidak baik karena dengan demikian akan menciptakan permintaan
ikut menaikkan daya beli masyarakat. Bahkan, dapat memacu prduktivitas kerja
manusia hanya memenuhi kebutuhan hidupnya yang bertambah dan meluas itu. Namun,
di pihak lain muncul masyarakat konsumtif, di mana banyak dari apa yang dianggap manusia sebagai kebutuhannya
sebenarnya bukan benar-benar kebutuhan.
-
Ketiga, yang
menjadi persoalan etis yang serius adalah bahwa iklan manipulatif dan persuasif
non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra memiliki
barang sebagaimana ditawarkan iklan. Ia belum merasa diri penuh kalau belum
memakai minyak rambut seperti diiklankan bintang film terkenal, dan seterusnya.
Identitas manusia modern lalu hanyalah identitas massal, serba sama, serba
tiruan, serba polesan, serba instan.
-
Keempat, bagi
masyarakat Indonesia dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang tinggi,
iklan merongrong rasa keadilan sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan yang
serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial di mana banyak anggota
masyarakat masih berjuang untuk sadar hidup. Iklan yang mewah tampil seakan
tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang miskin.
-
Kendati dalam kenyataan praktis sulit menilai secara
umum etis tidaknya iklan tertentu, ada baiknya kami paaparkan beberapa prinsip
yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan. Pertama, iklan tdak boleh
menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen. Masyarakat
dan konsumen tidak boleh diperdaya oleh iklan untuk membeli produk tertentu.
Mereka juga tidak boleh dirugikan hanya karenatelah diperdaya oleh iklan
tertentu. Kedua, iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk
tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia. Ketiga, iklan
tidak boleh mengarah pada pemaksaan, khususnya secara kasar dan
terang-terangan. Keempat, iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang
bertentangan dengan moralitas: tindak kekerasan, penipuan, pelecehan seksual,
diskriminasi, perendahan martabat manusia dan sebagainya.
-
Makna etis
menipu dalam iklan
Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk pendapat umum, iklan
pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan di
mata masyarakat. Citra ini terbentukk bukan terutama karena bunyi atau
penampilan iklan itu sendiri, melainkan terutama terbentuk oleh kesesuaian
antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang disampaikan
dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersirat. Karena itu, iklan
sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah
perusahaan atau produk.
Prinsip etika bisnis yang paling relevan di sini adalah prinsip kejujuran,
yakni mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya
menyangkut kepentingan banyak orang, melainkan juga pada akhirnya menyangkut
kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa iklan yang dan karena itu secara moral adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan
pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang
menampilkan pernyataan yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak
konsumen yang sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya
tentang produk yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan
prinsip kejujuran, iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang
mem beri pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.
-
Kebebasan Konsumen
Setelah kita melihat fungsi iklan, masalah etis dalam iklan, dan makna etis
dari menipu dalam iklan, ada baiknya kita singgung sekilas mengenai peran iklan
dalam ekonomi, khususnya pasar. Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang
penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dan konsumen. Secara
lebih konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara
produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang
yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklananan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi
pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai
pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha,
pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus berarti
merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi
periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar punya komitmen
moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, kalau ini pun
tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis, dalam bentuk aturan
perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari
pemerintah, melalui departemen terkait, untuk menegakkan dan menjamin iklan
yang baik bagi masyarakat.
2 . ETIKA
PASAR BEBAS
Pasar bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk
mendongkrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan
ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada
semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik
dan etis kalau tidak di tunjang system social politik dan ekonomi yang
memungkinan untuk itu. Dengan kata lain, betapun etisnya etika pelaku bisnis,
jika system ekonomi yang berklaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral
yang dianutnya, akan sangat menyulitkan. Betapa etisnya pelaku ekonomi,
kalaupun system yang ada melanggengkan praktek-praktek bisnis yang tidak fair
seperti monopoli, kolusi, manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan
arogan, akan sulit sekali mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan
puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair,
yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
1. Keunggulan
moral pasar bebas
a. System
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan
fair bagi semua pelaku ekonomi.
b. Ada aturan
yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara
fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif
tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c. Pasar member
peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan
fair.
d. Dari segi
pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu
menjamin pertumbuhan ekonomi.
e. Pasar juga
memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
2. Peran
Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi
pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat
canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip
campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system
pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik
dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah
yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa
aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan
fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan
ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya
akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan
ekonominya.
Di pintu gerbang era berlakunya
Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi
kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri
dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri,
khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia.
Di samping itu, Indonesia belakangan
ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya,
keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor
produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi
angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi
miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini
mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung
pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan
suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk
menguasai teknologi ekonomi.
Namun, persoalan yang dihadapi
Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya
negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan
dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era
pasar bebas ini.
3. MONOPOLI
- Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau
perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang
dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya
itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek
monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah
satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di
indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah
perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk
indonesia.
Ciri-Ciri Monopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
- Penguasaan
pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
- Produk
yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
- Pelaku
praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai
pasar
- Sulit
bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
-
OLIGOPOLI
Oligopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan
penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi
pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar
Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka.
Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk
mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam
praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak. Pasar
oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana
terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Suap
Suap adalah pemberian sesuatu yang
bernilai dengan tujuan memengaruhi kewajiban hukum si penerima dan akhirnya
menguntungkan si pemberi. Suap dapat membelokkan jalan hokum, Suap dapat
menguntungkan orang yang salah dan merugikan orang yang tidak salah dan
membelokkan jalan hukum bahkan bisa membunuh orang benar Suap dapat
memutarbalikkan perkara orang benar dan keadilan, membuat orang benar terjepit
dan hak orang miskin tidak dibela.
Undang
– undang anti monopoli
1. Undang-Undang
Anti Monopoli di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5
Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999
oleh DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi
politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya
dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik
yang ditimbulkan karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian
juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya
undang-undang ini. Menurut Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan) mengungkapkan bahwa : Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada
waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi
jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha
yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi
juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun
keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa
berubah dan berkembang dari waktu kewaktu.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Dampak dari dibentuknya
Undang-undang Anti Monopoli No. 5 th. 1999, ini sangat positif bagi para
pengusaha kecil dan menengah, selain dunia usaha yang semakin sehat dalam
bersaing, lahirnya UU tersebut juga mencegah adanya penguasaan pasar secara
mutlak oleh para konglomerat. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya
Undang-undang tersebut, yaitu :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah
dan pelaku usaha kecil
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha
2. Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap
hak-hak Konsumen Efek dari pembentukan Undang-undang Anti Monopoli adalah
dibentuknya suatu lembaga yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang
dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang no. 5 tahun
1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kehadiran KPPU, jelas adalah untuk mengontrol laju persaingan usaha agar lebih
kondusif. Dalam kerjanya, KPPU mengawasi tiga hal yang berkaitan dengan
Undang-undang no. 5 tahun 1999, yaitu :
1. Pengawasan terhadap “Perjanjian
yang dilarang”, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pengawasan terhadap “Kegiatan yang dilarang”, yaitu melakukan kontrol produksi
dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat
menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.
Pengawasan terhadap “Posisi dominan”, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi
dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen,
atau menghambat bisnis pelaku usaha lain. Cara kerja KPPU yaitu membuktikan ada
tidaknya kecurangan dalam persaingan usaha, lalu kemudian mempertanyakan
eksistensi perbuatan yang dilakukan dan dengan melihat dampak yang ditimbulkan
oleh perbuatan tersebut.
Keberadaan KPPU, oleh para pelaku usaha terutama pengusaha kecil dan menengah
diharapkan mampu menjamin hal-hal sebagai berikut :
1. Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai pengatur pasar
2. Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi
alokasi sumber daya alam
4. Konsumen
tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
6.
Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka
pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi-inovasi baru
dalam dunia usaha
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa
UU Anti Monopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu
terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan sehat yang
mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi. Namun sampai sekarang dalam
pelaksanaannya masih sering kita lihat terjadi pelanggaran terhadap UU Anti
Monopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha
dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam
menerapkan UU Anti Monopoli tersebut masih memiliki kekurangan. Untuk dapat
lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli tersebut, KPPU
sebaiknya menciptakan standart peraturan yang dapat dimengerti oleh semua
pelaku usaha dengan mengacu pada UU Anti Monopoli sebagai pedoman bagi pelaku
usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi penafsiran yang
berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli.