Anggota Kelompok
Nama :
§ Bambang Gumelar 11210321
§ Pandu Kusuma 15210303
§ Ridho Yohanes Pane 18210211
Judul : Korupsi Di
Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada
disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias
terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam
pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang
dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila
suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya. Dari kenyataan
diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ; 1. Metode yang
digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran
yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik. 2. Kita
sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena
kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk
apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan
kewajiban kita untuk Negara ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KORUPSI
A. Pengertian
Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa
latin corupto cartumpenyang berarti; busuk atau rusak. Korupsi
ialah prilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tadak wajar atau tidak
legal untuk memparkaya diri sendiri. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a. Melawan hukum b. Menyakahgunakan kekuasaan c. Memperkaya diri d. Merugikan
keuangan Negara Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling
dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.
B. Pengertian
Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan
pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau
kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) · Korupsi
yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita. · Kolusi ialah perbuatan
yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja mereka lancar, namun
memberikannya secara sembunyi-senbunyi. · Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam
atau keluarga dalam menempati suatu jabatan. Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut; ·
Perbuatan melawan hukum · Penyalahgunaan kewenangan · Merugikan keuangan Negara
atau perekonomian Negara.
C. Dampak Negative Korupsi yang
Ditimbulkan.
Demokrasi Korupsi menunjukan tantangan
serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit
demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara
menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif
mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi
di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan
publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan
ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos
niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi
dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena
penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos
(niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan
bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru
dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi
juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki
koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi
(kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke
proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan
praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi
juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup,
atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap
anggaran pemerintah. Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu
faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di
Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan
perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya
diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada
diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan
diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari
semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan,
melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari
Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian
modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah
utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau
kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis
Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan
politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset
pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi
para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, diluar jangkauan
dari ekspropriasi di masa depan. Kesejahteraan Umum Negara Korupsi politis ada
dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi
politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok,
bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat
peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan
perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis"
ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan
sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka. Bagi Rakyat Miskin Korupsi,
tentu saja berdampak sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di
desa dan kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan
Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan,
pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan
menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari
adanya kenaikan BBM tersebut ; harga-harga kebutuhan pokok seperti beras
semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor.
Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan
retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak
mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah
dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara
melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk
kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin.
Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang
rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat
miskin. Fenomena korupsi terjadi mulai dari pejabat di Pusat (Jakarta), sampai
pamong di tingkat desa atau dusun. Pejabat tidak lagi memiliki kepedulian
terhadap masyarakat miskin yang terus menerus menderita. Pejabat tanpa rasa
salah dan malu terus menerus menyakiti hati rakyatnya. Bahkan disaat Presiden
SBY memerangi setan korupsi ini, DPR dengan entengnya justeru meminta Dana
Serap Aspirasi. Ini menjadi bukti dan tanda bahwa korupsi adalah budaya, bukan
aib yang memalukan. Pemerintah yang seharusnya menjadi mandat rakyat untuk
memajukan pembangunan dan mensejahterakan rakyatnya justeru seperti “Antara Ada
Dan Tiada “. Masyarakat bingung dan saya sendiri sempat merinding bulu kuduk
ketika hampir setiap pagi di berita-berita media eletronik maupun media cetak
tertulis dan tersiar banyak pejabat yang ditahan karena diduga sebagai pelaku
korupsi. Bahkan di kota kita tercinta ini, masih segar dalam ingatan kita yaitu
korupsi di tubuh Dinas Kesehatan Promal melalui pengadaan Alkes.
D. Contoh
Kasus Korupsi Dalam Politik Nyogok
Agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap
tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya
untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang
masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan
sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya
itu adalah dari uangnya sendiri Dan dalam kasus lain yang sedang hangat di
bicarakan oleh masyarakat yaitu pemborosan dana anggaran anggota dpr Di DPR RI
disinyalir banyak korupsi dan penyelewengan dana. Hal itu dibuktikan dengan
upaya Ketua DPR, Marzuki Alie yang akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Kedatangan Marzuki tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran
renovasi ruang Banggar senilai Rp. 20 miliar.
Ketua DPR Marzuki Alie berencana bertandang ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marzuki akan melaporkan dugaan
penyelewengan anggaran terkait renovasi ruang Banggar senilai Rp 20 miliar. "Mau
laporan soal proyek-proyek DPR yang terindikasi bermasalah," ujar Marzuki
dalam pesan singkat seperti dilansir detikcom, Jumat (20/1/2012). Marzuki akan
mendatangi KPK sekitar pukul 15.00 WIB bersama sejumlah staf DPR dan Sekjen DPR
Nining Indra Saleh. "Iya sama Bu Sekjen," jelasnya. Seperti diketahui
sejumlah proyek di DPR memiliki anggaran dengan angka yang fantastis. Proyek
itu di antaranya renovasi toilet Rp 2 miliar, pengadaan finger print, renovasi
tempat parkir Rp 3 miliar, pengadaan kalender Rp 1,59 miliar, papan 'welcome to
DPR' Rp 4 miliar dan paling disorot adalah renovasi ruang Banggar nyaris 800
meter persegi Rp 20,4 miliar. E. Akibat Dari Korupsi 1. Berkurangnya
kepercayaan terhadap pemerintahan. 2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam
masyarakat. 3. Menurunya pendapatan Negara. 4. Hukum tidak lagi dihormati.
2.2 PENJATUHAN
PIDANA TERHADAP KORUPTOR
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
a. Pidana mati Dapat
dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara ( perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun.
c. Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu :
1. Korupsi ialah
perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
2. Korupsi dinilai
dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
3. Korupsi
mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap
pemerintah.
3.2 Saran
Saran dari penulis agar pemerintah
dapat memberantas korupsi yang ada diindonesia dengan cepat agar pengangguran
dan masalah ekonomi diindonesia dapat teratasi.